Kontroversi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 03 Oktober 2009

Hukum - Sudah berkali-kali mencoba searching Undang-udang Pengadilan Tipikor sejak ditetapkannya tanggal 29 september 2009 yang lalu, tapi saya belum dapat versi lengkapnya. Apa memang tidak niat membuat rakyat-nya cerdas kali ya?he...3x. Ataukah justru memang saya yang tidak serius mencari?. Akhirnya, tulisan singkat inipun menjadi molor, dan cenderung sudah agak basi. Sudahlah, melakukan proses analisa dan kajian terhadap produk hukum krusial ini, tidak harus menunggu UU lengkap yang telah diedit sampai titik komanya bukan?.

Substansi utama dari UU Pengadilan Tipikor adalah proses hukum tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri secara historis dirancang bangun akibat lemah dan tidak efektifnya lembaga peradilan kita. Namun terasa sangat aneh, ketika UU Pengadilan Tipikor ini justru mensyaratkan untuk kembali memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum secara konvensional.


Amanah dan Sejarah itu Telah Dikubur
Benar adanya jika disebutkan bahwa Pegadilan Tipikor merupakan peradilan khusus (Pasal 2), namun secara implisit tetap saja menjadi sub-ordinasi dari Peradilan Umum pada akhirnya. Ini jelas mengingkari semangat awal bagaimana memandang korupsi itu dari kacamata tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga memerlukan upaya yang luar biasa pula, sebagaimana yang telah dijalankan melalui KPK hari ini berdasarkan amanah dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika kemudian upaya pemberantasan korupsi dikembalikan kepada jalur konvensional (baca : pengadilan umum), maka dapat disimpulkan bahwa pengesahan UU Pengadilan Tipikor oleh DPR, merupakan tindakan yang memandang remeh pemberantasa korupsi di Negara kita.

Alasan kekhwatiran di atas, bukanlah tanpa dasar. Salah satu contoh penting mengenai komposisi hakim Ad Hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya komposisi hakim pengadilan tipikor terdiri dari 2 orang hakim pengadilan negeri dan 3 orang hakim Ad Hoc (Pasal 58 ayat 2 UU No.30/2002), maka di dalam UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan justru membalik komposisi ini, yakni 3 orang hakim pengadilan negeri dan 2 orang hakim Ad Hoc.

Disamping itu, terjadi peyempitan ruang dalam hal komposisi hakim dalam pengesahan UU Pengadilan Tipikor tersebut, dimana Ketua dan wakil pengadilan tipikor ini menjadi hak penuh dari ketua dan wakil pengadilan negeri di daerah kedudukannya. dengan demikian ketua dan wakil pengadilan negeri secara ex-officio (otomatis), menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pada pasal 10 ayat (1) dan (2).

Memang benar bahwa pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi, namun berdasarkan amanah tersebut, MK tidak pernah memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk berada di bawah pegadilan negeri. Meskipun dalam sistem peradilan kita, hanya mengenal 4 jenis, yakni ; peradilan umum, militer, tata usaha negara dan agama, namun karena keluarbiasaan kategori kejahatan ini, tentu menjadi pengecualian.

Nasib KPK dan Kasus Korupsi Pasca Diterbitkannya UU Pengadilan Tipikor
Ketika masih dalam rancangan, UU Pengadilan Tipikor memang menuai banyak kontroversi yang lebih berat ke arah negatif. Bahkan beberapa klausul dalam draft tersebut dianggap justru semakin memundurkan upaya pemberantasan korupsi.

Kita tentu patut mengapresiasi sikap DPR yang tetap memberikan kewenanangan penuntutan dalam perkara korupsi kepada KPK, yang sebelumnya akan dicabut berdasarkan draft rancangan UU ini. Akan tetapi, kita tidak boleh hanyut dan meletakkan posisi hukum kita hanya terbatas dalam hal penuntutan. Apalagi berdasarkan UU baru tersebut, terdapat beberapa hal yang justru kontraproduktif dalam hal maksimalisasi pemberantasan kasus korupsi, diantaranya ;

Pertama, dalam kewenangan penuntutan masih terjadi dualisme yang justru akan menimbulkan pertentangan antara KPK dan kejaksaan di bawah kekuasaan atau lingkungan peradilan umum. Jika sekiranya kejaksaan selama ini berfungsi dengan baik sebagai pengacara Negara, tentu permasalahan tersebut tidak akan muncul dan berakibat ketidakefektifan kinerja pemberantasan koruspi.

Kedua, permasalahan penyadapan yang selama ini ditentang oleh para koruptor. Di dalam UU Pengadilan Tipikor, penyadapan diperbolehkan ketika mendapatkan pengesahan oleh Keputusan Pengadilan. sementara kita ketahui, penyadapan adalah langkah kongrit yang efektif dalam kepentingan penyidikan. Selama ini, KPK telah menunjukkan bahwa upaya penyadapan dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan, adalah langkah yang sangat efektif. Memang benar bahwa, para perampok uang rakyat selama ini kebakaran jenggot akibat upaya penyadapan dengan alasan privacy dll yang mengada-ada. pertanyaannya adalah, apakah mereka yang duduk di gedung mewah itu dan membatasi kewenangan penyadapan ini, adalah orang-orang yang kebakaran jenggot tersebut?. Tentu semua sudah mengetahui kalau salah satu sarangnya berada disana.

Ketiga, amanah dari UU Pengadilan Tipikor adalah pembentukan peradilan di setiap provinsi di bawah pengadilan negeri. Deadline waktu yang diberikan adalah 2 tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Ini berarti pengadilan tipikor akan dibentuk di 33 provinsi di Indonesia. Dan hal ini jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lantas selama proses pembentukan ini, bagaimana nasih perkara-perkara korupsi yang ada?. Disamping itu, pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi, justru akan melahirkan lahan korupsi yang baru bagi mereka yang bermental penjilat.

Dengan demikian, dapat kita peroleh kesimpulan awal bahwa keberadaan UU Pengadilan Tipikor bukanlah jaminan dalam efektivitas pemberantasan korupsi, namun justru dikhawatirkan malah akan melahirkan kemunduran yang jauh dari harapan.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

ass mas.
mampir lagiii..
pertamanya...maaf lahir batin ya mas.. maaf telat soalnya baru selesai mudik niy mas..hehehe...
^_^

Zoom Magazine mengatakan...

@ Nana : Trims na, maaf lahir batin juga. Welcome back ya, moga semakin semangat aja ngeblognya!he...3x

baitul alim mengatakan...

Maaf keluar dari konten...

Saya menggunakan template miliki anda, tetapi saya kesulitan untuk menghilangkan atau mengubah kata-kata dibawah judul seperti ini:

Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di herdiansyah_hamzah@yahoo.com.

Link webnya ini: http://www.psikologi-elvarmy.co.cc/2009/10/curhat-bersama-psycho-army.html

Mohon dibantu....dari mana saya mengeditnya, karena saya cari melalui edit html dan tata letak tidak ketemu-ketemu.


salam,
muhammad baitul alim

Zoom Magazine mengatakan...

@Baitul Alim : Terimakasih sebelumnya. Saya sudah posting komentar di Blog Anda untuk mengatasi problem itu kok. Salam kenal dan terimakasih sudah mampir ya....

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!