Analisa Kasus : Partai Hijau Australia Dukung TPF Laut Timor

Selasa, 02 Februari 2010

Partai Hijau di Senat Australia mendukung sepenuhnya gagasan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap dampak pencemaran minyak mentah (crude oil) di Laut Timor akibat meledaknya ladang gas Montara pada 21 Agustus 2009 lalu. “Ini sangat luar biasa karena Australia sendiri sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Laut Timor saat ini,” kata pemerhati masalah Laut Timor yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Rabu (28/10).

Ia mengemukakan ini setelah menerima surat elektronik dari Senator Hijau Australia Chris Twomey yang mengatakan bahwa Partai Hijau di Senat Australia sangat tertarik dengan gagasan pembentukan TPF tersebut.

Twomey dalam surat elektroniknya itu menegaskan, “Jika Pemerintah Federal Australia tidak segera mengambil langkah-langkah pencegahan, Partai Hijau bersama YPTB akan turun langsung ke Laut Timor untuk melihat kondisi sesungguhnya yang terjadi di sana”.

“Kami merasa frustrasi dengan tanggapan Pemerintah Federal Australia tentang krisis pencemaran minyak mentah di Laut Timor ketika mereka mempertanyakan Otorita Keselamatan Maritim Australia (AMSA-Australia Maritime Safety Authority) dan Menteri Lingkungan Hidup Australia pada 14 September 2009 di Senat Australia setelah melihat gambar dari Satelit NASA,” kata Twoney.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu menambahkan, pihaknya juga telah menyurati pimpinan Partai Oposisi Australia (Partai Liberal) di Parlemen Australia untuk memberikan dukungannya terhadap upaya pembentukan sebuah penyelidikan penuh di Senat Australia terhadap dampak pencemaran di Laut Timor saat ini.

“Jika kita mencermati isi surat elektronik Chris Twomey, tergambar jelas bahwa Pemerintah Federal Australia dan AMSA terkesan menutup-nutupi kasus pencemaran minyak di Laut Timor,” kata penulis buku “Skandal Laut Timor Barter Ekonomi Politik Canberra-Jakarta” itu.

Salah satu bukti dugaan tersebut adalah sesungguhnya Pemerintah Federal Australia telah menghubungi Otoritas Indonesia dan menyampaikan secara resmi bahwa tumpahan minyak dari ladang Montara telah memasuki wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh 51 mil atau sekitar 80 km tenggara Pulau Rote.

Di samping itu, AMSA juga secara resmi telah mengundang pejabat dari Departemen Perhubungan Indonesia mengunjungi Australia untuk melihat kondisi pencemaran di Laut Timor, namun hasilnya tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini.

Menurut laporan jaringan YPTB dari Sydney Australia, kata Tanoni, hingga saat ini belum diketahui secara persis berapa besar jumlah angka kebocoran minyak mentah, gas dan kondesat yang telah menyembur ke laut Timor setiap harinya.

Namun, di satu sisi pihak Kementerian Lingkungan Hidup Australia dan PTTEP Australasia–operator ladang minyak Montara–mengatakan bahwa hanya 64.000 liter minyak mentah yang menyembur ke Laut Timor setiap harinya. Tetapi, menurut laporan para pemerhati lingkungan di Australia yang membuat penelitian terhadap pencemaran mengatakan tidak kurang dari 500.000 liter minyak mentah dimuntahkan setiap hari ke Laut Timor dari ladang Montara yang bocor.
Sementara juru bicara Kementerian Energi Australia menyebutkan, sekitar 2.000 barel minyak, gas dan kondensat yang menyembur ke Laut Timor.
“Kita mengharapkan agar Departemen Perhubungan tidak menutup-nutupi kasus pencemaran di Laut Timor saat ini karena apapun juga alasannya telah terbukti bahwa masyarakat di pesisir selatan Pulau Timor, Rote Ndao dan Sabu telah merasakan dampak dari pencemaran tersebut,” Kata Tanoni.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap Australia sekaligus melakukan upaya-upaya antisipasipatif agar tumpahan minyak mentah yang saat ini sudah mencemari wilayah perairan Indonesia segera diatasi guna meminimalisir dampak kerugian yang dialami para nelayan dan petani rumput laut.

Sumber berita : Antara News

Analisa Kasus

Dalam deskripsi kasus di atas terjadi ketidakpastian, terutama dalam hal masalah penanganan yang terkesan ditutp-tutupi. Terlihat jelas saat AMSA secara resmi telah mengundang pejabat dari Departemen Perhubungan Indonesia mengunjungi Australia untuk melihat kondisi pencemaran di Laut Timor, namun hasilnya tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini. Seharusnya publik selayaknya mengetahui akan hal itu, karena memang dalam hal ini yang benar-benar merasakan akibat dari pencemaran tersebut ialah penduduk sekitar yang menggantungkan kehidupannya di Laut Timor tersebut (semisalnya penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan atau penduduk yang berbisnis tambak, otomatis akan sangat dirugikan karena banyak ikan-ikan yang mati).

Pembentukan TPF merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini menurut fakta di lapangan karena memang telah terjadi beberapa perbedaan opini terhadap seberapa besar pencemaran yang terjadi. Dari satu sisi Kementerian Lingkungan Hidup Australia dan PTTEP Australasia–operator ladang minyak Montara mengatakan bahwa hanya 64.000 liter minyak mentah yang menyembur ke Laut Timor setiap harinya, tetapi sisi lain menurut laporan para pemerhati lingkungan di Australia yang membuat penelitian terhadap pencemaran mengatakan tidak kurang dari 500.000 liter minyak mentah dimuntahkan setiap hari ke Laut Timor dari ladang Montara yang bocor. Tentunya agar benar-benar dapat bekerja maksimal dan mengoptimalkan pencarian fakta di lapangan, TPF tidak boleh terinverensi baik dari pemerintahan, maupun politk. Apalagi kasus ini menyangkut keberadaan dua negara, sangat rentan untuk tidak indpenden, tidak menutup kemungkinan TPF tersebut akan lebih mendukung Indonesia, atau bahkan lebih mendukung Australia.

Pencemaran dikarenakan kebocoran minyak mentah, gas dan kondesat yang dilakukan Pihak Montara masuk dalam perairan di Indonesia dan sudah selayaknya untuk dikaji menurut peraturan perundang-undangan positivisme yang ada di Indonesia. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus di atas, diantaranya:

Pertama, dasar Peraturan Pemerintah Nonor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Sebagaimana kita ketahui bersama ada 4 klasifikasi atau tingkatan mutu air yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nonor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 8 ayat (1) “Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
  1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.”
Tentu saja pencemaran yang terjadi telah menurunkan kualitas air bahkan kualitas air yang telah mencemari Laut Timor sudah tidak diakui lagi derajat kelasnya, tidak layak lagi diperutukan untuk keperluan air makhluk hidup baik untuk peternakan hewan air atau tambak, maupun prasarana rekreasi air di Laut Timor.

Kedua, dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

Montara diwajibkan dapat melakukan tindakan yang telah dititahkan dalam Pasal 15 ayat (1) “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dari/atau perusakan laut wajib me1akukan penanggu1angan pencemaran dan/atau perusakan laut yang diakibatkan oleh kegiatannya” jo Pasal 16 ayat (1) “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dari/atau kerusakan laut wajib melakukan pemulihan mutu laut.”

Tindakan yang dapat dilakukan oleh Montara tidak lain adalah bentuk ganti rugi seperti tersurat dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut serta biaya pemulihannya dan ayat (2) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan laut wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.”

Ketiga, dasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Siapa pun subyek Hukum melakukan pencemaran di kawasan perairan yang terdapat di Indonesia, subyek Hukum tersebut telah melanggar ketetentuan yang tercantum dalam Pasal 24 “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air” jo Pasal 52 yang menyatakan “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.”

Sanksi Pidana yang dapat dikenakan kepada Pihak pencemar dalam hal ini Montara yang melakukan hal ini terdapat dalam ketentuan redaksi dalam Pasal 95 ayat (1) yang jelas menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah): a. setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.”

Jelas dalam hal ini, Montara yang awalnya hendak melakukan kegiatan usaha ternyata telah lalai dalam mengawasi kegiatan usahanya sehingga terjadi kebocoran kebocoran minyak mentah, gas dan kondesat yang mencemari wilayah perairan yang tidak hanya di wilayah Australia saja melainkan masuk dalam wilayah Indonesia.

Keempat, dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Montara yang melakukan pencemaran telah memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, c, dan d “Setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sanksi Pidana yang mengancam Montara atas kelalaiannya disangatkan dalam ketentuan:
Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)Pasal 105 Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 106 Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Nomensen Fredy Siahaan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Duh..nomen sudah mulai nulis juga ya? kirain tadi tulisan pak herdi? god job bro

Zoom Magazine mengatakan...

@Anonim : maaf, bisakah Anda meninggalkan identitas. Alamat website, blog atau email. Btw, nomensen sudah memulai, bagaimana dengan yang lainnya?. Ayo belajar menulis dan berdiskusi bersama.

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!