Menguji Legitimasi Perpu tentang KPK

Kamis, 24 September 2009

Hukum - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai badai dari sana-sini, cobaan berikutnya datang dari Pemerintah. Presiden SBY pada tanggal 21 September 2009 yang lalu, telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) tentang KPK, dimana substansi utamanya adalah pengisian kekosongan kepmimpinan KPK yang komposisinya kini hanya terdiri dari 2 orang setelah Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus. Hal tersebut jelas menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan, termasuk dari KPK sendiri. Salah satu dari 20 kuasa hukum KPK, Bambang Widjayanto mengemukakan bahwa dikeluarkannya Perpu ini tidak melibatkan lembaga yang terkena dampaknya, yaitu KPK sendiri. Presiden sebelum mengeluarkan Perpu seharusnya meminta pendapat KPK terlebih dahulu, lanjut Bambang (sumber : vivanews.com). Disamping itu, banyak dari kalangan pengamat hukum serta akademisi berpendapat adanya upaya intervensi terhadapa "lembaga super body" tersebut yang dalam sistem ketatanegaraan kita merupakan lembaga independen, yang tidak di bawahi oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Lantas sudah tepatkah tindakan Presiden dalam mengeluarkan Perpu ini? dan benarkah Perpu tersebut dalam upaya menyelamatkan KPK?


Perpu ; Kewenangan Preogratif Kekuasaan Eksekutif
Dalam sistem tata urutan perundang-undangan kita sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perpu merupakan salah satu bentuk kongkrit Undang-undang kita yang disederajatkan dengan Undang-undang, yang secara hierarki berada di bawah Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 7). Ada 2 prasayarat utama pembentukan Perpu, yaitu ; merupakan amanah dari UUD dan dikeluarkan dalam keadaan memaksa (force mojoure). Nah, definisi keadaan memaksa ini menjadi perdebatan sejak lama hingga sekarang. Namun pada intinya penetapan situasi dalam keadaan memaksa memang menjadi wilayah subjektifitas kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden. Dan kewenangan tersebut telah di amanahkan dalam UUD dasar kita.

Menurut hemat saya, definisi awal tersebut di atas, kita anggap sebagai konsensus awal, meski kemudian tetap diperlukan suatu kajian mendasar mengenai bentuk kongkritnya dimasa mendatang. Sebab suatu regulasi peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur pertentangan (contradictio), justru menjadikan aturan tersebut tidak efektif dan cenderung inkonsistensi dikarenakan hanya berdasarkan penilaian subjektif semata.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan kemudian, benarkah Perpu ini mampu menjawab titik lemah KPK hari ini? Perpu yang secara substansial akan menetapkan Pelaksana Tugas (baca ; Plt) pimpinan KPK sementara, dikhawatirkan justru hanya akan semakin melemahkan KPK.

Antara Perpu dan Kasus KPK vs Polri
Ya, banyak kalangan yang berpendapat  bahwa dikelaurkannya Perpu, sadar tidak sadar telah menjadi pembenaran Polri dalam upaya "Kriminalisasi Pimpinan KPK" tersebut. Kepres pemberhentian Chandra dan Bibit telah keluar, dengan demikian fokus utama justru kasak kusuk mengenai Plt pimpinan KPK yang baru. Pemerintah seharusnya tidak boleh lupa bahwa yang terpenting adalah upaya pemberantasan korupsi secara maksimal dan efektif meski KPK hanya tersisa 1 pimpinan sekalipun. Mungkin niat baik Presiden dalam mengeluarkan Perpu ini tersampaikan dengan baik secara luas kepada masyarakat, namun fakta akan berbicara lain. KPK tentu akan menemui permasalahan baru yang dikhawatirkan akan memperlambat kinerja. Contohnya adalah, ketika Plt pimpinan KPK yang baru terpilih nantinya (yg sifatnya sementara), akankah diberikan hak yang sama untuk mengetahui seluruh informasi rahasia KPK hari ini? Ataukah hanya informasi yang dimulai sejak hari diangkatnya saja, tanpa harus mengetahui informasi rahasia sebelumnya? Ini tentu akan menimbulkan friksi. Hal lain adalah mengenai keterpaduan kerja di antara kolektif pimpinan. Antara pejabat pimpinan lama dengan Plt pimpinan yang baru. Ini juga tentu memerlukan waktu penyesuaian kinerja.

Yang pasti, ada beberapa catatan penting dari kasus tersebut di atas. Pertama, bahwa Perpu dalam konteks hukum ketatanegaraan, cukup memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan konstitusi kita, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memang diberikan kewenangan untuk itu. Akan tetapi, secara politis, justru legitimasi ini menjadi tidak bermakna sebab tidak mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari KPK sendiri sebagai lembaga yang paling berkompeten dalam permasalahan ini. Jika kita perhatikan secara seksama, maka permasalah lemahnya dukungan tersebut lahir dikarenakan tidak adanya mekanisme secara demokratis dalam proses lahirnya Perpu ini. Presiden seharusnya lebih terbuka memberikan ruang konsultasi dan berpendapat dari semua pihak, yakni masyarakat, civil society dan tentu saja KPK sendiri. Kedua, Bahwa ada kecenderungan pengalihan isu pemberantasan korupsi sebagai tanggung jawab pokok (Baik pemerintah, KPK dll), kepada hal-hal teknis yang justru berakibat lambannya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang memakan trilyunan uang Rakyat Indonesia. Termasuk dalam hal ini, upaya pembersihan main mata "criminal justice system" kita  yang diindikasikan masih kuat membentengi pejabat korup. Upaya KPK dalam mengungkap salah satu pejabat CJS yang ditengarai melakukan perselingkuhan dengan salah satu nasabah Bank Century (yang sekarang sedang berkasus), seharusnya tetap dilanjutkan tingkat upaya penyelidikannya, dan diharapkan mendapat support dari berbagai pihak.

Sumber : Kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!