Statement Tentang Kasus "Prita Mulayasari"

Kamis, 04 Juni 2009

Pernyataan Sikap
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
Nomor: 085/PS/KP-PRP/e/VI/09

Tentang Kasus Prita Mulyasari
Hak kebebasan berpendapat harus dilindungi oleh negara, Neoliberalisme hanya akan menyengsarakan rakyat!

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang balita dan pekerja di perbankan Sinarmas, sejak 13 Mei 2009 harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, karena menceritakan keluh kesahnya ketika ditangani Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Prita Mulyasari dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena surat elektronik ibu tersebut kepada teman-temannya, yang berisi mengenai pengalaman buruknya mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit internasional itu, tersebar di dunia maya, khususnya milis-milis. Dari pasal pencemaran nama baik tersebut (yang didasarkan pada pasal 27 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta perbuatan tidak menyenangkan, Prita Mulyasari kemungkinan akan dituntut hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

Jika dilihat dari surat elektronik yang dikirimkan oleh Prita Mulyasari ke beberapa teman-temannya, maka terlihat bahwa yang menjadi korban sebenarnya adalah Prita. Hal ini dimulai ketika Prita didiagnosa oleh pihak RS Omni Internasional menderita demam berdarah. Pihak RS Omni Internasional kemudian menyatakan, bahwa berdasarkan hasil laboratorium, Prita harus dirawat inap di RS Omni Internasional. Esoknya, ternyata hasil laboratorium tersebut berubah dan berdasarkan hasil lab tersebut sebenarnya Prita dapat diberikan penanganan rawat jalan. Kejanggalan berikutnya adalah obat-obatan termasuk suntikan yang diberikan kepada Prita ternyata semakin memperburuk kondisi kesehatan Prita sehingga mengalami sesak nafas.

Dengan beberapa pengalaman tersebut, Prita akhirnya mencurahkan pengalamannya ke dalam surat pembaca dan dikirimkan ke media massa. Surat pembaca yang dikirim oleh Prita kemudian tersebar ke berbagai milis di internet. Berdasarkan itulah, pihak Rumah Sakit Omni Internasional menggugat Prita Mulyasari dengan tuduhan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dikenakannya pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Prita Mulyasari oleh pihak aparat penegak hukum membuktikan untuk kesekian kalinya, bahwa undang-undang tersebut dapat membungkam rakyat dan media massa untuk bebas menyatakan pendapatnya. Padahal kebebasan untuk menyatakan pendapat merupakan hak azasi universal setiap manusia yang harus dilindungi oleh negara.

Hal yang lain pula adalah buruknya pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional merupakan salah satu dampak dari komersialisasi di bidang kesehatan. Komersialisasi pelayanan kesehatan ini merupakan buah dari sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia selama ini. Begitu diketahui bahwa biaya pengobatan pasien ditanggung oleh asuransi, maka pihak RS berupaya untuk memaksimalkan biaya pengobatan pasien dengan berbagai alasan medis. Hal ini dilakukan agar pihak RS dapat meraup keuntungan dari asuransi yang selalu dibayar oleh pasien setiap bulannya. Neoliberalisme tentu saja akan sangat merugikan rakyat dan hanya akan menguntungkan para pemilik modal. Pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh berbagai rumah sakit saat ini hanya diukur dari bagaimana pihak rumah sakit dapat meraup keuntungan. Hal ini terbukti dari data yang mengungkap, bahwa sejak tahun 1998 tingkat pertumbuhan pembangunan rumah sakit swasta lebih tinggi ketimbang rumah sakit pemerintah, yaitu 2,91 persen berbanding 1,25 persen per tahun. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan orang miskin tidak akan memiliki akses kepada pelayanan kesehatan karena tidak memiliki biaya untuk berobat.

Sistem neoliberalisme bukan hanya dapat dirasakan dalam pelayanan kesehatan, namun saat ini dapat dirasakan di berbagai bidang. Biaya pendidikan menjadi sangat mahal sehingga menyebabkan rakyat pekerja yang tidak memiliki uang tidak akan mampu untuk mendorong keluarganya mengenyam pendidikan. Begitu juga melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, BBM, transportasi, upah yang murah, tidak adanya jaminan kerja dan lain-lain. Sistem neoliberalisme sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu di Indonesia dan dianut oleh pemerintahan Indonesia yang terdahulu maupun yang sekarang. Artinya ketika kita berbicara mengenai Neoliberalisme, hal tersebut bukan hanya ditujukan kepada pasangan SBY-Boediono saja. Namun pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto juga penganut sistem Neoliberalisme. Hal tersebut dapat dilihat dari sepak terjang pada kandidat capres-cawapres dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh presiden-presiden yang lalu. Siapapun pasangan capres-cawapres yang akan terpilih nantinya pada Pemilihan Presiden 2009, maka Indonesia dipastikan akan masih menganut sistem Neoliberalisme.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
1. Cabut Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Negara,
karena undang-undang tersebut memasung hak rakyat untuk bebas menyatakan pendapatnya.
2. Tolak komersialisasi pelayanan kesehatan karena hanya akan menyengsarakan dan menutup akses
rakyat terhadap pelayanan kesehatan.
3. Neoliberalisme hanya akan membawa kerugian bagi rakyat Indonesia, dan hanya dengan
SOSIALISME maka rakyat Indonesia akan sejahtera



Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
Jl. Kramat Sawah IV No. 26 RT 04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Telp/Fax : (021) 391-7317
Email: komite.pusat@prp-indonesia.org; Website: http://www.prp-indonesia.org

Jakarta, 4 Juni 2009
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP-PRP)
Ketua Nasional
ttd.
(Anwar Ma'ruf)
Sekretaris Jenderal
ttd.
(Rendro Prayogo)

2 komentar:

OB mengatakan...

Memang sudah saatnya rakyat bangkit dan bebas mengeluarkan pendapat. Apalagi pendapat tersebut diiringi dengan fakta yang jelas.

Zoom Magazine mengatakan...

Sepakat dengan OB, apalagi di tengah iklim demokrasi yang masih timpang, hak rakyat masih terpasung dengan mainstream elit lama, maka kebebasan berpendapat adalah mutlak bagi siapapun.....kaum pemodal tidak boleh berlindung dibalik ketiak kekuasaan hanya hanya karena berhadapan dengan rakyat kecil...

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!