UU BHP dan UU Sisdiknas dinilai bebani masyarakat

Minggu, 05 April 2009

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap UUD 1945, Kamis (2/4), di ruang sidang pleno gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-VII/2009 dan Perkara Nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh dua Pemohon yang berbeda. Perkara nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurrahman, S.Tp., Mega Yulianan Lukita BT Luki, Dai, A. Shalihin Mudjiono, Eruswandi, Utomo Dananjaya, RR. Chitra Retna S, dan Yanti Sriyulianti dengan kuasa hukum Gatot Goei, S.H., dkk. Sedangkan untuk Perkara nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma’ruf dengan penambahan Pemohon yakni Nouval Azizi dan Bagus Ananda. Kedua Pemohon tambahan ini masing-masing berstatus sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia.

Kedua pemohon menganggap pasal-pasal yang tercantum di dalam UU BHP khususnya mengenai pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945. Gatot Goei, S.H., selaku kuasa hukum bagi Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 menuturkan adanya penambahan Pemohon, yakni Suparman selaku guru. Tak hanya itu, dalam perbaikannya, Pemohon juga menambah beberapa norma dalam UU Sisdiknas dan UU BHP hingga total berjumlah 34 pasal, untuk diuji.

Mengenai hal ini, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mempertanyakan jumlah norma yang terlalu banyak untuk diuji. “Anda (pemohon, red.) bisa mencukur habis pasal-pasal dalam UU Sisdiknas dan UU BHP. Mohon untuk lebih diperhatikan dan difokuskan lagi dalam perbaikan permohonan selanjutnya,” ujar Arsyad. Sedangkan kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 14/PUU-VII/2009, Saleh, S.H., memberikan beberapa tambahan dalam permohonannya. Jika sebelumnya Pemohon hanya memohon pengujian Pasal 41 ayat, (5), (7), (9), Pasal 46 ayat (1), serta Pasal 51 huruf b dan c UU BHP, maka dalam perbaikan permohonannya ia menambahkan Pasal 41 ayat (6), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal Pasal 51 huruf a untuk diuji pula. Selain meminta agar memperbaiki permohonan, Majelis Hakim meminta Pemohon merujuk pada perkara pengujian UU Sisdiknas yang sebelumnya pernah diuji oleh MK, agar tidak terjadi pengujian berulang. (Lulu A.)
foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2221

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ahsan ya akhii...

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!