Hukum - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baru-baru ini kembali melakukan langkah kontroversial, yang memancing sikap kecaman dari berbagai pihak. Kejagung telah menetapkan surat keputusan pelarangan peredaran 5 (lima) buku, yakni : Lima buku itu adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, diterbitkan Merakesumba Lukamu Sakitku), Enam Jalan Menuju Tuhan (ditulis Darmawan, diterbitkan Hikayat Dunia), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (ditulis Syahruddin Ahmad, diterbitkan Yayasan Kajian Alquran Siranindi) (Sumber : Kompas.com).
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Pelarangan Buku dan Restorasi Budaya Orde Baru
Jumat, 25 Desember 2009 Time post : 11:18:00 PM
Posted By :
Zoom Magazine
3
Responses
Categories :
Buku,
Hukum,
Orde Baru,
Seni dan Budaya
Read more This article Here
Langganan:
Postingan (Atom)

