Pelarangan Buku dan Restorasi Budaya Orde Baru

Jumat, 25 Desember 2009

Hukum - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baru-baru ini kembali melakukan langkah kontroversial, yang memancing sikap kecaman dari berbagai pihak. Kejagung telah menetapkan surat keputusan pelarangan peredaran 5 (lima) buku, yakni : Lima buku itu adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, diterbitkan Merakesumba Lukamu Sakitku), Enam Jalan Menuju Tuhan (ditulis Darmawan, diterbitkan Hikayat Dunia), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (ditulis Syahruddin Ahmad, diterbitkan Yayasan Kajian Alquran Siranindi) (Sumber : Kompas.com).

Restorasi Budaya Orde Baru

Apa yang dipertontonkan oleh Kejagung, telah mengingatkan kita akan zaman Orde Baru Soeharto yang otoriter-militeristik. Orde Baru tidak segan membunuh kebebasan berpendapat demi mengamankan kekuasannya. Gagasan berpendapat, dimaknai sebagai sebuah pembangkangan yang tidak bisa diampuni. Dan konsekuensinya adalah, culik, buang, bunuh dan penjara. Pelarangan 5 (lima) buku oleh Kejagung tersebut, jelas merupakan suatu pola pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Dalam sebuah wawancara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, menjelaskan bahwa, “Buku-buku yang dilarang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, dan Pancasila. Namun tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku itu yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD ’45, serta Pancasila (Sumber : Kompas.com). Bukankah tindakan hukum itu harus memiliki dasar yang kuat? Namun mengapa justru Kejagung memperlihatkan kedangkalan logika hukum yang dikhawatirkan malah akan menambah daftar panjang kebobrokan sistem hukum kita yang terlalu subjektif berdasarkan tafsir kekuasaan belaka. Kejagung seharusnya tidak hanya membentengi diri dengan selalu mengatasnamakan UUD, Pancasila dan ketertiban umum.

Maka sangat wajarlah, jika fakta pelarangan buku oleh Kejagung ini, menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia hari ini. Bahwa, apa yang diperjuangkan pada saat reformasi 98 yang lalu, adalah isapan jempol belaka. Toh, kekuasaan serta pola dan cara-cara bertindak Pemerintah justru masih mencerminkan budaya-budaya Orde Baru, yang begitu sangat berbahaya bagi iklim demokrasi Indonesia. Padahal kebebasan berpendapat, jelas merupakan hak dasar yang justru dijamin secara tegas dalam konstitusi dasar Negara kita.

Kembalikan Hak Dasar Rakyat Untuk Berekspresi

Kita sepakat dengan logika bahwa kebebasan berpendapat harus dibentengi dengan aturan hukum. Namun bukan berarti kebabasan berpendapat itu menjadi tabu bukan? Aturan hukum itu dilahirkan bukanlah untuk membatasi, namun untuk melapangkan jalan dan akses warga negara terhadap keadilan, termasuk dalam hal melahirkan ide dan gagasan. Kasus pelarangan buku oleh Kejagung tersebut, hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga Negara. Untuk itu, nafas perjuangan kita tidak boleh sekali-sekali kendor dan kalah dengan bayangan ketakutan yang telah diciptakan oleh penguasa.

Upaya pelarangan ini, harus kita jadikan senjata untuk membangun kesadaran rakyat, bahwa kekuasaan tiran telah menyebar benih, dan kebebasan berpendapat kitalah yang menjadi korbannya. Upaya pelarangan ini harus kita lawan, bukan dengan mendiamkannya. Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai salah satu penerbit buku yang dilarang, yakni “Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto“, bahkan telah melancarkan perlawanan terhadap upaya pelarangan Kejagung tersebut. ISSI telah melepas Copyright buku tersebut kepada publik untuk disebar luaskan kepada media dan masyarakat umum. Dan upaya ini tentu harus kita dukung bersama, sebagai wujud solidaritas terhadap matinya keran domkrasi dan kebebasan berpendapat di Negeri Ini.

Untuk mendownload buku tersebut, silahkan buka alamat link berikut ini : Buku Dalih Pembunuhan Massal

3 komentar:

Ivan Kavalera mengatakan...

Ada indikasi rezim SBY adalah replika rezim orba. Pelarangan semacam ini adalah langkah mundur.

Unknown mengatakan...

duuw..politiiikk...

bikin puyeng..mas herddi pinter ya..bisa memahami politik dari sisi sendiri..good..

aku mah gag paham.^_^

Zoom Magazine mengatakan...

@Ivan : Setuju ivan, karakteristik Orde Baru Soeharto memang salah satunya demikian. Membatasa ide dan gagasan rakyat dengan pembredelan. Dan apa yg dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingatkan kita akan hal itu. Hal ini harus kita lawan...

@Ratna : sekali lagi, soal politik itu tidak harus kita hindari na'. Setiap aktivitas kita selalu mengandung unsur politik. Hal ini bukan hanya milik elit di gedung mewah sana, tapi setiap kepala Rakyat Indonesia juga berhak untuk berpolitik. Jika tidak, maka kesejahteraan akan kian menjauh....

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!