Orat-Oret Skandal Bank Century

Kamis, 03 Desember 2009

Sepuluh tahun yang lalu, Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan kesalahan besar dengan mempertaruhkan keuangan Negara (Baca : uang rakyat) dalam menangani bank-bank bangkrut melalui kebijakan sistem “BailOut[1]. Dari kebijkan tersebut, negara telah dirugikan paling sedikit sebesar Rp 600 trilliun, yang hingga kini bahkan diprediksi 20 tahun mendatang rakyat harus membayar bunga dan pokok sebesar Rp 60 trilliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dari gambaran posisi regulasi pemerintah tersebut, kita tentu akan bertanya-tanya, siapa yang diuntungkan dari kebijakan bailout tersebut?. Tentu saja yang diuntungkan adalah para obligor nakal BLBI, yang pada sisi lain justru pilihan ini malah mengorbankan rakyatnya sendiri

Apa yang terjadi pada kasus BLBI, kini diulang kembali oleh Pemerintahan SBY, dengan melakukan hal serupa terhadap Bank Century melalui aksi bailout yang sekarang dikendalikan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ternyata apa yang terjadi dalam kasus BLBI, tidaklah membuat kapok otoritas moneter kita yang ditanggungjawabi penuh oleh Menteri Keuangan bersama Bank Indonesia, yang notabene merupakan bagian dari Rezim SBY. Pertanyaannya adalah, siapakah yang duntungkan dalam upaya menyelamatkan Bank Century melalui LPS???. Pertanyaan inilah yang tidak mampu dijawab oleh Pemerintah hingga hari ini.

Bailout Century : Uang Negara Atau Bukan

Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dengan tegas menyebutkan bahwa, “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dana bailout Bank Century yang disuntikkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah uang Negara, jika menggunakan logika hokum yang tertuang dalam Undang-undang tersebut. Belakangan ini, pihak LPS menyebutkan bahwa, dana yang digunakan, bukanlah uang Negara, namu dari premi bank-bak diluar dari modal awal LPS. Namun benarkan demikian? Ada beberapa hal yang bisa membantah pernyataan tersebut, antara lain :

Pertama, bahwa modal awal LPS sebesar 4 trilyun dan sekarang telah mencapai 18 trilyun, tetaplah harus dianggap sebagai uang Negara sebab pemisahan antara modal dan penarikan premi dari bank, adalah hal yg mustahil sebab hal ini merupakan satu kesatuan utuh dalam pengelolaan dan manajemen keuangan. Antara modal awal LPS telah bercampur dengan penarikan premi, dengan demikian, bisakah kita bedakan diantara keduanya?.

Kedua, Bahwa premi yang ditarik dari bank-bank sebagai kewajiban nasabah, bukankah sebagaian besar merupakan bank-bank milik pemerintah juga?. Mengingkari hal ini, jelas merupakan suatu bentuk ke-naif-an yang justru menjadi sesat piker.

Bailout Century : Tidak memiliki dasar hokum

Dalam system pengamanan moneter keuangan Negara, kita mengenal satu badan yang kita sebut “Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)”. Komite ini bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan perbankan, termasuk upaya penyelematan bank-bank gagal. KSSK pada tanggal 21 November 2008 lalu, telah memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century melalui aksi bailout. Namun yang menjadi dasar dari keputusan ini apa? Ini yang penting untuk dijawab oleh KSSK dan LPS sebagai pihak yg mengeksekusi keputusan tersebut.

Keberadaan KSSK sendiri dilandasi oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Akan tetapi, belakangan Perpu ini kemudian ditolak oleh DPR untuk diundangkan. Hal ini berarti bahwa dasar bailout terhadap bank century menjadi lemah secara hokum dan patut untuk dipertanyakan. Padahal jika saja diterima menjadi UU, maka langkah KSSK akan menjadi sah dan legal, terlebih dalam Pasal 31 RUU JPSK yang diajukan Pemerintah mengusulkan Perppu 4/2008 baru dinyatakan dicabut apabila RUU disetujui menjadi UU. Sejatinya, RUU sebelum disahkan menjadi UU tidak berkekuatan hukum karena masih bersifat usulan. Perppu walaupun belum disetujui sampai masa Sidang DPR berikutnya memiliki kekuatan hukum.

(Bersambung)

[1] Bail Out merupakan bentuk upaya penyertaan modal yang dilakukan untuk menyelematkan Bank tertentu yang dianggap gagal.

3 komentar:

SeNjA mengatakan...

bingung mas soal kasus bank century ini !
gak ngerti....

Zoom Magazine mengatakan...

@Senja : senja yg baik.....Permasalahan century memang terasa sulit dipahami jika pemerintah melalui media juga tidak menjelaskan dengan sederhana, terlalu banyak bahasa2 susah yg sulit dimengerti. Memang pemerintah kita ngk mau rakyat-nya cerdas kali yo????wkwwkkkkk.....Btw, Kira2 apa yg senja kurang mengerti di kasus century ini????

Bahauddin Amyasi mengatakan...

Wah, aku malah gak mudeng, Mas. Soalnya makin diikuti infonya, kok malah tambah ribet kayaknya ya. Hehe..

Sukses selalu!

Posting Komentar

Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!